Potretkota.com - Ratusan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin (19/2/2018). Mereka beraksi untuk menolak UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang direvisi dan ditetapkan MPR RI.
"Menurut kami pengesahan UU MD3 terkesan sangat cepat. Kami menolak keras karena sudah menyalahi amanat demokrasi.," kata Ketua PMII Surabaya, Fathur Rosy pada wartawan, Senin (19/2/2018).
PMII Surabaya menilai, bahwa UU MD3 terkesan anti kritik ataupun otoriter, sehingga cenderung menggambarkan bahwa demokrasi di Indonesia telah dinodai oleh lembaga negara sendiri. "Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis," terang Rosy.
Menanggapi aksi mahasiswa ini, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji sepakat dengan upaya menempuh jalur konstitusi dari elemen mahasiswa untuk menganulir revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3.
"Artinya apa yang dibahas oleh DPR RI yang digulirkan oleh beberapa elemen masyarakat komponen mahasiswa sudah di meja Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itulah, kami mendukung langkah konstitusi yang dilakukan mahasiswa, di antaranya untuk bisa menganulir UU MD3," terang politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dianggap Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji kurang tegas mengambil sikap dukungan, massa PMII pun kesal. Entah siapa yang memulai, deminstrasi pun menjadi ricuh. Mahasiswa dan Polisi akhirnya bentrok. Perlawanan tak imbang ini memaksa mahasiswa mundur, hingga massa memilih menutup jalan depan DPRD Kota Surabaya. (Am)
Editor : Redaksi