BK DPRD Pasuruan Beri Sanksi Agus Suyanto

potretkota.com

Potretkota.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap salah satu oknum dewan pemain proyek masker. Oknum dewan itu, tak lain Agus Suyanto dari anggota komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. AS alias Agus Suyanto ini diduga kuat terlibat dalam pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) juga Dinas Koperasi (Dinkop).

Asal usul keterlibatan itu muncul, ketika status Agus yang tercatat sebagai dewan pembina Himpunan Asosisasi (HIAS). Padahal, HIAS merupakan lembaga yang memperoleh andil besar dalam pengadaan sebanyak 1 juta masker yang dipercayakan pembuatannya kepada HIAS.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sholeh menjelaskan, tim BK sudah melakukan pendalaman dan investigasi dugaan keterlibatan anggota dewan soal proyek masker. Pendalaman tersebut tidak hanya melakukan pemanggilan OPD yang terkait, yaitu Dinkop dan Disperindag. Tetapi juga, memanggil anggota dewan yang ikut serta penggarap masker.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Sementara untuk 8 anggota dewan yang sempat disebut di media dalam pengadaan masker yaitu Rudi Hartono, Saifullah Damanhuri, Yusuf Daniyal, Elyas, Eko Suyono, Sugiarto, Nik Sugiharti dan Agus Suyanto. Sedangkan pembuat masker yang ikut dipanggil, salah satunya adalah HIAS. Hasilnya, kata Sholeh, tujuh orang yang tercatut, dipastikan tidak terlibat dalam pengadaan masker. Akan tetapi ada satu anggota dewan yang patut dicurigai, Ia adalah Agus Suyanto. Beberapa hal menjadi pertimbangan BK. Salah satunya, Agus tercatat sebagai pembina HIAS.

Adapun bukti lain keterlibatan AS alias Agus Suyanto yang kami peroleh yaitu seperti visual video yang nyata-nyata menyablon masker yang disebut-sebut di tempat kakaknya. Hal inilah yang menjadi dasar BK menganggap adanya pelanggaran kode etik dan kepatutan karena fungsi dan jabatannya sebagai anggota dewan, yang dilakukan AS alias Agus Suyanto. BK juga menduga, adanya pelanggaran UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena ia memilik pekerjaan lain, yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

"Atas dasar itu kami beri sanksi berupa teguran keras. Selanjutnya kami serahkan semuanya pada pimpinan dewan dan juga pimpinan fraksi," terang Sholeh. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru