Gara-gara Nikah Siri

Divisi Teknis KPU M. Kholid Asyadulloh Disanksi

potretkota.com
foto: Muhammad Kholid Asyadulloh

Potetkota.com - Muhammad Kholid Asyadulloh, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, dijatuhkan saksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Pria kelahiran Boyolali, April 1980 ini diberhentikan karena diketahui melakukan nikah siri tehadap Anggota PPK Mulyorejo Surabaya, Nanik Lindawati. Karena itu, pria yang akrab disapa Khalid ini melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Menurut Nanik, Khalid kerap melakukan kekerasan fisik setelah menikah. “DKPP menilai hubungan antara Pengadu (Nanik) dan Teradu (Khalid) telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri, sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam pertimbangan putusannya. (Qin)

Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru