Potretkota.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan telah menggelar rapat paripurna dengan sejumlah media di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/07/2020)
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Andri Wahyudi, Rusdi Sutedjo dan Rias Yudikari Drastika. Dalam rapat itu menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan (BK) soal keterlibatan anggota dewan yang di sebut ikut pengadaan masker Covid-19.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri Belajar Pemanfaatan Teknologi AI
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, hasil keputusan BK soal dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam pengadaan masker Covid-19 telah dituangkan surat keputusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan, Nomer 1 tahun 2020, tentang pelanggaran sumpah janji kode etik.
Dalam surat keputusan BK itu terdapat kesimpulan bahwa angka Kesatu, dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh 8 anggota dewan yaitu Saifulloh Damanhuri, Rudi Hartono, Agus Suyanto, Muhammad Yusuf Daniyal, Ilyas, Nik Sugiharti, Sugiarto, Eko Suryono dinyatakan tidak terbukti.
Kedua, video tentang Agus Suyanto soal pengadaan masker itu tidak sesuai kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Ke Tiga, berdasarkan pintu gerbang tidak sesuai dengan etika. Ke Empat, menjatuhkan sanksi secara lisan kepada Agus Suyanto. Ke lima, pimpinan DPRD memberi salinan kepada yang bersangkutan kepada ketua fraksi. Ke Enam, keputusan ini berlaku ditetapkan sejak 9 juli 2020 yang ditandatangani ketua BK yaitu Soleh.
Baca juga: Nyoman: Dampak Negatif Iklim Diperlukan Strategi
"Adapun hasil teguran lisan sudah disampaikan oleh BK di hadapan pimpinan DPRD dan kepada yang bersangkutan Agus Suyanto yang saat itu di saksikan oleh ketua fraksi PKB. Waktu itu juga BK lengkap hadir 5 orang. Yang terakhir saya berharap apa yang dijelaskan saat ini mudah mudahan tidak ada perdebatan lagi di masyarakat soal isu dugaan masker," kata Sudiono Fauzan.
Soal salah satu anggota dewan fraksi PKB, Agus Suyanto sendiri telah diberikan teguran lisan, ini telah disampaikan didalam kode etik dan tata tertib dan ini memang teguranya berjenjang. Pertama teguran lisan. Kedua harus tertulis, bila mengulangi lagi maka diberi teguran tertulis. Dan bila mengulangi kembali perbuatan yang sama baru diberhentikan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk itu laporan dugaan keterlibatan ikut pengadaan masker sejumlah anggota dewan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Kemudian terkait video Agus Suyanto itu tidak sesuai dengan kode etik. "Tentunya terkait tentang kode etik DPRD pasal 3 ayat 1 peraturan DPRD nomer 2 tahun 2017 dijelaskan tentang kode etik pasal 3 huruf 1 yang berbunyi anggota dan pimpinan DPRD merupakan warga negara indonesia yang mempunyai sikap dan prilaku memberikan ketauladanan yang baik bagi masyarakat," ungkap Sudiono Fauzan.
Baca juga: Musrenbang RPJPD dan RKPD Jatim Diikuti 500 Peserta
Sudiono Fauzan menambahkan, soal pelanggaran Agus Suyanto ini lebih spesifik pada videonya yang sempat viral. "Untuk terkait di struktur Agus Suyanto tidak ada Hias. Jadi kami menerima bukti laporan ini lengkap sekali dengan dokumentasi rapat, hasil rapat dan sebagainya keputusan dari BK yang diberikan 8 anggota fraksinya dan DPC nya cuma teguran lisanya juga ditulis disampaikan Badan Kehormatan," pungkasnya.
Hasil Badan Kehormatan, ditulis dalam Keputusan DPRD Nomer 1 tahun 2020 tentang dugaan pelanggaran sumpah garis miring janji kode etik dugaan keterlibatan anggota DPRD tentang pengadaan masker sudah ditetapkan 9 juli 2020. (Mat/Adv)
Editor : Redaksi