Potretkota.com - Polemik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Gayungan yang melibatkan Pendamping PKH Gayungan, akhirnya mendapat respon dari pihak Koordinator dan pendamping di Kecamatan tersebut.
Menurut Evi Alfia, pendamping PKH Gayungan, aduan warga penerima dana PKH tersebut kepada anggota Dewan dari Komisi D, Tjutjuk Supariono pada 29 Juni 2020 itu tidak benar. Sebab, pungutan yang sudah dilakukannya merupakan hasil dari kesepakatan warga penerima bantuan PKH.
Baca juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian
Memang, disebut Evi Alfia itu inisiatif dari pihak pendamping. Akan tetapi, kata Evi, itu bersifat penawaran untuk membeli modul Pertemuan Peningkatan KemamPuan Keluarga (P2K2).
"Karena itu penting bagi peserta PKH. Modul sebagai petunjuk teknis bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), itu harus dimiliki. Ini kesepakatan dari peserta (warga penerima PKH). Kami tidak menyangka kalau seperti ini, karena dari kesepakatan, mungkin ada beberapa peserta yang tidak sepakat, tapi tidak berani menyampaikan pada waktu itu," kata Evi pada Potretkota.com, Kamis (9/7/2020).
Evi juga menyayangkan terkait dengan adanya aduan peserta PKH tersebut pada anggota DPRD Surabaya. Padahal, katanya, pihaknya tidak mungkin meminta biaya buat penggandaan modul pada peserta andai bukan karena hasil dari rembug bersama atau yang disepakati oleh para peserta sendiri.
Sehingga, ia sempat shock membaca berita Potretkota.com, yang mana memberitakan aduan peserta PKH Gayungan kepada DPRD Surabaya. Meski demikian, pihaknya mengaku wajar apabila ada peserta yang mengadu seperti itu. Karena, lanjut Evi tidak mungkin semua sama. Namun, karena itu untuk kepentingan para peserta harusnya keberatan itu disampaikan langsung kepada pendamping.
"Saya shock tahu berita itu. Sebenarnya itu kan bisa disampaikan pada pendamping atau koordinator PKH, biar dari pihak kami tahu kalau ada keberatan," terang Evi.
Sementara, Sasa Koordinator PKH Kota Surabaya, meluruskan berita miring tentang aduan warga penerima bantuan PKH itu pada DPRD. Dirinya membenarkan, apa yang dilakukan anak buahnya di lapangan merupakan hasil dari kesepakatan peserta.
"Saya dapat informasi seperti itu, langsung melakukan pengecekan ke lapangan, turun langsung, pungutan itu buat pembelian buku modul yang disepakati oleh peserta PKH," aku Sasa.
Baca juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya
Agak kaget juga, lanjutnya Sasa apa yang disampaikan oleh Tjutjuk Supariono anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D, karena nadanya agak mengancam akan meminta Kadinsos agar memutus kontrak teman-teman yang bertugas mendampingi peserta PKH. "Saya langsung ke lapangan kroscek, karena pak Tjutjuk bilang begitu, akan meminta dipecat, kan gak enak?" tambahnya.
Ditempat yang sama, Supervisor PKH, Humidatunisa yang menangani buku untuk modul P2K2, juga menjelaskan bahwa seharusnya kalau ada peserta yang tidak sepakat bisa ditanyakan kepada ketua kelasnya. Karena menurutnya, apabila ada yang kurang jelas bisa diselesaikan di ketua kelas.
"Harusnya kalau ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan kepada ketua kelasnya, biar ketua kelas menanyakan ke pendamping, ndak usah tanya ke yang lain," tegas Humidatunisa.
Lebih lanjut, Supervisor PKH berdalih sebenarnya pungutan ini sesuai dengan kesepakatan antara pendamping dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada lima modul yang didapat dari balai diklat di Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Kesejahteraan Sosial (BP3KS) di Yogyakarta.
Baca juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya
"Di samping itu ada buku pintar untuk KPM. Jadi, itu memang inisiatif dari pendamping kemudian ditawarkan ke peserta PKH. Itu untuk sekolah peserta, meningkatkan kualitas peserta PKH, kan kalau dijelaskan biasanya peserta kurang mendengarkan, kalau ada buku panduannya kan lebih muda untuk para peserta," pungkas Humidatunisa.
BERITA TERKAIT: Tjutjuk: Saat Diterpa Pandemi, Dana PKH di Pungli
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tjutjuk Supariono menyesalkan prilaku petugas PKH yang menunjukkan sikap tidak baik, salah satunya soal pungutan liar (Pungli) Rp 25 ribu. Karena menurut Tjutjuk, yang menerima dana PKH ini benar-benar masyarakat yang membutuhkan, mereka tidak mampu. Apapun alasan pungutan itu, menurutnya tidak bisa dibenarkan.
"Saya dapat aduan dari masyarakat, yang kebetulan ini berada di Dapilku (daerah pemilihan). Ada banyak yang dimintai (pungli), namun hanya dua orang yang berani melaporkan ke saya. Saat masyarakat diterpa pandemi, dana PKH dipungli," jelas Tjatjuk baru-baru ini. (Qin)
Editor : Redaksi