Potretkota.com - Gara-gara mencuri satu minuman keras (miras) merek Whisky 'Omrach' ukuran 700 ml, Rifanus Johan Sugianto alias Jhon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini di tuntut 6 bulan penjara. Pun demikian, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, memberikan putusan 4 bulan penjara, Kamis (9/7/2020).
Menurut saksi Indara Kusuma, harga minuman keras yang sudah dicuri terdakwa dari bar salah satu hotel di Surabaya, bernilai Rp Rp 1,5 juta. "Harga minuman keras tersebut sekitar Rp.1,5 juta," katanya di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Meski barang bukti minuman keras yang sudah dicuri kembali, JPU dan Majelis Hakim sepakat menjerat terdakwa Rifanus Johan Sugianto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor : Redaksi