Potretkota.com - Zainal Arifin bin Boekiman warga Sawah Polo SR Sempir Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dituntut 8 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar, di Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020)
Menurut terdakwa, mengenal narkoba saat nonton bola di warung sekitar rumah. "Saat itu lagi duduk-duduk diwarung untuk mengunakan wifi dan nonton bola, lalu diberi barang oleh Diong sebanyak 48 paket sabu," kata Zainal.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
Zainal menyebut, tidak hanya dirinya yang dapat upah Rp 75 ribu, melainkan ada temannya bernama Salim. "Saat penakapan itu Salim kabur yang mulia, dan Salim juga mendapatkan upah Rp 75 ribu per hari dari Diong," tambahnya.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Dalam penangkapan, Kamis 20 Febuari 2020, polisi menemukan paketan sabu berat total sekitar 19,6 gram. Akibatnya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi