Potretkota.com - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dituntut 7 tahun penjara. Pria 36 tahun ini oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan, terhadap terdakwa," ujar JPU d Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (31/8/2020) berlangsung online.
Baca juga: Triple X Diduga Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Disc Jockey
Sementara, terdakwa mengaku mendapat sabu dari koleganya, Feri. Terdakwa ditangkap tidak sendirian, melainkan bersama Ahmad Taufik dan Basuki Efendi. Namun sayang, saat ditanya rekan yang tertangkap, JPU terkesan pura-pura tidak mengetahuinya. "Lo ada ta, kok saya tidak dengar," dalih dari Kejati Jatim sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.
Baca juga: Anggota DPRD Sampang Dipolisikan Kekasihnya
Seperti diketahui, Fermenta Nouristana ditangkap pada 5 Maret 2020. Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap saat terdakwa pesta sabu-sabu. Dari tangan terdakwa ditemukan poket sabu-sabu 0,25 gram yang tersimpan di dalam dompet di dalam tasnya.
Baca juga: Band asal Singapura Ramaikan Surabaya Membara
Akibatnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal teesebut, Fermenta terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (SA)
Editor : Redaksi