Residivis Sabu Kembang Kuning Diupah Rp 1 Juta

potretkota.com

Potretkota.com - Residivis sabu-sabu tahun 2017, Joko Sungkowo (40) asal Kembang Kuning Surabaya, kembali diadili oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dipersidangan, Jaksa Panuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sempat kaget ketika dirinya pernah dihukum ditahun 2017. "Lho kamu pernah dihukum, tapi kok sudah keluar. Kamu dihukum berapa tahun?" tanyanya.

Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi

Mendapati hal tersebut, terdakwa menimpalinya. "Dihukum 4 tahun, tapi dapat potongan Pembebasan Bersyarat (PB) pak," ucapnya, melalui video call jaringan selular.

Diketahui, bahwa terdakwa Joko Sungkowo, tertangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Hotel pusat Surabaya. Sabu didapat terdakwa dari BOS (DPO), dengan cara dipandu.

Kemudian terdakwa diarahkan oleh DPO ke Jalan Kayun Surabaya di parkiran motor Hotel, dan terdakwa diminta untuk menuju ke kamar toilet umum dan disuruh mengambil rokok yang didalamnya berisi kunci kamar hotel 1608.

Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri

Dalam kamar, tersangka mengambil tas besar warna biru dibawah meja tempat tidur yang berisi kemasan makanan ringan Kusuka, lalu terdakwa keluar dari kamar menuju ke parkiran motor.

Namun saat menuju ke motor terdakwa ditangkap oleh para saksi Hadi Rahman, saksi Yovike dan saksi Syaiful Bahri yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati

Dari tangan tersangka ditemukan sabu dengan berat ±467,6 gram dalam bungkus Kusuka dan sabu dengan berat 466,8 gram berikut bungkusnya ditemukan di dalam sarung bantal kamar dalam kemasan ringan Qetela.

Terdakwa mengaku, mengambil sabu hanya diupah Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru