Potretkota.com - Pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 23.10 Wib bertempat di kediamannya JL. Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon/dpo selama 3 tahun dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Lauw Ing Lioe alias Lioenardi
Tempat lahir : Surabaya
Tanggal lahir : 26 Juni 1974 (46 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Baca juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Kasus Posisi Perkara :
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri". (menjiplak merk antena TV) Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Bahwa saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.
Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Demikian siaran pers dari kami untuk menjadi maklum.
Surabaya, 25 September 2020
Ttd: Kasi Penkum Kejati Jatim
Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Anggara Suryanagara
Editor : Redaksi