Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, dituntut 4 bulan tak perlu jalani 8 bulan masa percobaan
Alasannya, bahwa pihak Rumah Sakit telah memberikan kompensasi sebesar Rp 400 juta terhadap korban Alessandrasesha Santoso dan dokter Lidya Nuradianti saat masih berkerja. "Untuk itu terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 311 melakukan pencemaran secara tertulis dan menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan tampa dijalani dengan 8 bulan masa percobaan," kata Welly di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
JPU menambahkan, bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan saksi pelapor telah melakukan pelaangaran kode etik.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pledio dikarenakan kita masih menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pusat.
Baca juga: Duka Mendalam Akibat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
"Karena putusan itu penting bagi klien kami. Apabila dalam putusan tersebut dokter Lidya Nuradianti dinyatakan bersalah maka kami bisa permasalahan tututan tersebut. Nanti kita buka hasil putusan di persidangan", kata penasehat hukum terdakwa Sudjarno.
Untuk diketahui kasus ini bermula adanya pasien dari RS Mata Undaan Alessandrasesha Santoso mendapat tindakan medis yang dilakukan oleh perawat Anggi Surya Arsana atas rekomendasi dari dokter Lidya Nuradianti.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Atas tidakan tersebut terdakwa yang saat itu menjabat Direktur RS Mata Undaan memberikan teguran secara tertulis. Merasa tak bersalah dr Lidya Nuradianti dengan tuduhan telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tersebut, sehingga melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan bukti putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomer :06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. (Tio)
Editor : Redaksi