Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malikah binti Abdul Mansyur, seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Surabaya Barat, Rabu (14/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, saat diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online menuntut terdakwa Siti Malikah dengan penjar 3 tahun lamanya.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
JPU menulai, terdakwa Siti Malikah melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Siti Malikah penjara selama tiga tahun dikurangi masa dalam tahanan, dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta subsideir tiga bulan penjara,” ujar JPU Anggraini.
Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Seperti diketahui, saksi Muzammil (berkas terpisah) yang tak lain adalah pacar korban RA, memiliki ide untuk menggugurkan kandungan usia 5 bulan saat itu. Muzammil sengaja akan menggugurkan kandungan RA, karena takut dan tidak siap menjadi bapak dari bayi tersebut.
Dalam dakwaanya, aborsi dilakukan bidan Siti Malikah di kamar hotel jalan Sambikerep Surabaya, Kamis, 12 Maret 2020 lalu dengan harga Rp 2 juta.
Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malikah, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu pindah hotel. (Tio)
Editor : Redaksi