Potretkota.com - Risma Tri Lestari, terdakwa markup dan membuat bukti transfer tiket fiktif yang mengakibatkan Direktur PT Monreve Travelindo Chica Dipsy merugi Rp 447.246.684, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dituntut 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Risma Tri Lestari bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Sebelumnya, saksi Chica Display menyapaikan, bahwa sejak 2016 hingga 2019 terdakwa mengunakan modus peralihan travel dan memindahkan maskapai travel tujuan luar negeri dengan alasan ada permasalahan. "Saat dilakukan pengecekan menemukan kejagalan pada data base dan laporan terdakwa ternyata fiktif," jelasnya.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Lanjut keterangan Risma Tri Lestari, bahwa saya di gaji kurang dari Rp 1.6 juta di perusahaan tersebut tetapi setelah ada kasus dilaporan saya mendapat gaji 2,8 juta tetapi tidak pernah mendapatkan alasannya potong gaji.
"Sebenarnya saya sudah berupaya membayar sekitar Rp 70 juta, bahkan mobil saya juga di hargai Rp 10 juta, dan saya harus membayar Rp 300 juta kalau tidak saya dilaporkan," jelasnya.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Saat majelis hakim menanyakan uang sebanyak itu buat apa dan apakah, terdakwa mengakui kesalahan. "Saya mengakui kesalahan dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi. Cara melakukannya, awalanya dengan cara markup tiket, bukti tranfer dan tiket fiktif ini dilakukan untuk tambah gaji dan saya akan membayar kerugaian tersebut," pungkas Risma melalui sambungan Telekomfrem di Ruang Cakra PN Surabaya. (SA)
Editor : Redaksi