Notaris Devi Chrisnawati Didakwa Penipuan

potretkota.com

Potretkota.com - Notaris Devi Chrisnawati diseret di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Parlindungan sebesar Rp 4,3 miliar terkait dana talangan, Selasa (10/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yakni Parlindungan L, SE, MA sebagai pelapor berseta sopirnya. Saksi Parlindungan mengatakan, bahwa pada awalanya sekitar bulan September 2019 terdakwa menelponnya untuk dicarikan pendana untuk dana talangan dari Bank CIMB Niaga Surabaya Rp 2 miliar.

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Karena percaya, Kemudian saksi Parlindungan menelpon saksi Novian Herbowo bahwa sudah ada Offering Letter (OL) lengkap dan asli serta dijamin dengan cek yang menurut terdakwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur. Novian Herbowo lalu mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening terdakwa, karena ada keuntungan 5�ri jumlah pinjaman.

BACA JUGA: Notaris Jonathan Tantana Tipu Klien Rp 18 Miliar

Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Kemudian, terdakwa meminjam langsung kepada Parlindungan sebanyak dua kali, yakni Rp 800 juta dan Rp 3.5 miliar. Kali ini, yang digunakan terdakwa untuk melakukan penipuan cek yakni Bank Jatim. Terdakwa menjanjikan keuntungan hinga batas yang disepakati pertengahan Maret 2020. Namun setelah dicek ke Bank Jatim, ternyata cek giro terdakwa tidak mencukupi. Karena itu, pelapor merugi Rp 4.3 miliar.

"Saya percaya kerena terdakwa seorang notaris," ucap Parlindungan, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Sementara, Malik penasehat hukum terdakwa Devi Chrisnawati dalam persidanan menyingung adanya perdamaian dan pencabutan pekara kepada pelapor. Dijelaskan Parlindungan, bahwa itu memang benar setelah membuat surat pernyataan sekitar bulan Agustus 2020 di Polda Jatim, dengan kesepakatan dibayar pada bulan Agustus sebesar Rp 1 milaar dan sisanya diangsur 50 juta perbulan. "Angsuran baru dibayar 2 kali dan ada 3 BPKB senilai Rp 600 juta," tambahnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru