Potretkota.com - Perawat Puskesmas BS (35) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Pria 35 tahun ini tertangkap lantaran bersama jaringannya MR (55) selaku travel dan SH (46) selaku calo kompak berbisnis surat rapid test palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum saat jumpa pers mengatakan, ketiga tersangka diantaranya oknum pegawai Puskesmas, pemilik agen travel dan calo.
"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020) kemarin.
Baca juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara
Pemalsuan dilakukan, karena setiap penumpang kapal tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi, diwajibkan membuat surat keterangan rapid test. Sementara, tarif untuk setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana
"Kami mengumpulkan barang bukti uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp 5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp 100 ribu, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. Jadi, pastinya lebih dari banyak lagi sebenarnya yang mereka dapat," tambah Ganis.
Akibat perbuatannya ada orang yang positif Covid-19, tapi bisa lolos ke sampai ke luar pulau sehingga mereka sangat berpotensi menyebarkan virus itu kepada orang lain. Tidak hanya itu, menurutnya, ia akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
Baca juga: Saksi Sebut APBS Awasi Langsung Pengerukan Kolam Pelabuhan
"Kemungkinan itu ada keterkaitan dengan oknum PNS yang berdinas di puskesmas tersebut. Karena surat keterangan ini blankonya asli. Kita selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya. Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas ini," pungkas Ganis. (SA)
Editor : Redaksi