Menyoal Beras 50 Ton yang Hilang

Gelar Perkara KM Senja Persada Rencana Minggu Ini

potretkota.com

Potretkota.com - Abdul Munif, warga Pati Jawa Tengah harus mengadu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria 38 tahun ini tidak terima, karena beras 50 ton yang dibawa Kapal Motor (KM) Senja Persada milik PT Persada Nusantara Timur (PNT) dari Pelabuhan Kalimas Surabaya hilang. Hilangnya beras yang rencana dikirim ke Pelabuhan Kaimana karena tenggelam di Selat Tioro Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurut Abdul Munif, akibat 50 ton beras yang hilang ia mengalami kerugian Rp 575 juta. "Saya sudah bayar jasa pengiriman 75 persen. Bukti transfer ada Rp 34.725.000. Sisanya akan saya bayar kalau beras sudah sampai tujuan," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa

Karena tidak ada tanggung jawab dari perusahaan atas beras 50 ton yang hilang, Pria kelahiran 1983 ini kemudian mengadu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, November 2020 kemarin. "Katanya Minggu ini ada gelar perkara dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," akunya, Selasa (2/2/2021).

Atas keterangan tersebut, sayangnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyoningrum belum berhasil dikonfirmasi. Pun demikian, pihak PT Persada Nusantara Timur belum bisa diklarifikasi.

Seperti diketahui, perkara ini terjadi Agustus 2020. Saat itu Abdul Munif bertemu dengan Bob Narua yang kemudian diperkenalkan dengan Ali sebagai pihak pembeli beras 50 ton untuk dikirim ke Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Berdasarkan rekomendasi Bob Narua, akhirnya Abdul Munif memutuskan menggunakan jasa PT PNT untuk pengiriman beras tersebut dari Kalimas Surabaya ke Kabupaten Kaimana. Biaya jasa pengiriman total Rp 37 juta. Abdul Munif diharuskan membayar frak kapal sebanyak 75% yakni Rp 34.725.000, sedangkan sisanya akan dilunasi ketika kapal sandar di Pelabuhan Kaimana.

Abdul Munif melakukan pembayaran jasa pemuatan beras sesuai kesepakatan itu melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Freddy Thie tanggal 31 Agustus 2020, pukul 11.24 WIB.  Freddy Thie pasangan Hasbulla Furuada merupakan calon Bupati Kaimana 2020 yang terpilih, mengalahkan rival politiknya Rita Teurupun-Leonard Syakema. 

Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Namun, Abdul Munif dan Bob Narua tak lama mendapat informasi, September 2020, tentang pemberitahuan izin kapal berlayar tanpa ada bukti konosemen (daftar muat barang ke kapal) dan Bukti Kelayakan Kapal. Dalam surat izin berlayar, KM Senja Persada menurut Abdul Munif tercantum tujuan Surabaya ke Pulau Jampea, bukan ke Kaimana. Hingga akhirnya, korban mendapat kabar jika KM Senja Persada mengalami musibah tabrakan dengan KM Ever Top milik PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi, tanggal 16 September 2020 pukul 03.15 WITA di selat Tioro Buton.

Akibatnya, Abdul Munif yang mengaku merugi Rp 575 juta, kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mendapati aduan tersebut, Kasat Reskrim, Iptu Gananta lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/522/XI/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 06 November 2020, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru