Potretkota.com - Salah seorang wanita terlihat diberikan sanksi sosial berupa membersihkan beberapa area Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Bukan tanpa sebab, wanita itu dihukum karena kedapatan tak patuh protokol kesehatan.
Itu bermula, ketika tiga pilar Kecamatan setempat menggelar adanya razia protokol kesehatan di depan Hotel yang terletak diperempatan jalan. “Ada ibu-ibu jalan begitu saja tanpa menggunakan masker. Padahal, kita sering melakukan sosialiasi protokol kesehatan di lokasi itu,” kata Sertu Hatip, Babinsa Koramil Semampir, Senin, 8 Maret 2021.
Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Ternyata, selama razia itu berlangsung petugas gabungan berhasil mengamankan 5 warga yang kedapatan tak mematuhi adanya protokol kesehatan. Beberapa sanksi diberlakukan bagi para pelanggar, diantaranya penyitaan kartu identitas atau KTP hingga denda sebesar Rp 150 ribu. (Hyu)
Baca juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus
Editor : Redaksi