Potretkota.com - Salah seorang wanita terlihat diberikan sanksi sosial berupa membersihkan beberapa area Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Bukan tanpa sebab, wanita itu dihukum karena kedapatan tak patuh protokol kesehatan.
Itu bermula, ketika tiga pilar Kecamatan setempat menggelar adanya razia protokol kesehatan di depan Hotel yang terletak diperempatan jalan. “Ada ibu-ibu jalan begitu saja tanpa menggunakan masker. Padahal, kita sering melakukan sosialiasi protokol kesehatan di lokasi itu,” kata Sertu Hatip, Babinsa Koramil Semampir, Senin, 8 Maret 2021.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal ke Afrika
Ternyata, selama razia itu berlangsung petugas gabungan berhasil mengamankan 5 warga yang kedapatan tak mematuhi adanya protokol kesehatan. Beberapa sanksi diberlakukan bagi para pelanggar, diantaranya penyitaan kartu identitas atau KTP hingga denda sebesar Rp 150 ribu. (Hyu)
Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld
Editor : Redaksi