Jagoan Jalan Tol Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo, oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan setelah diketahui bersalah mengeroyok Muhammad Reza Zulkarnain, Sked.

"Menjatuhkan terhadap masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara," kata Ginting di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Pendekar Pengeroyok Karyawan Toko Furniture

Ginting menilai, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroykan.

Baca juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 enam menyatakan menerima.

Berdasarkan surat dakwaan, Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2020, di depan loket masuk gerbang Tol Warung Gunung Karangpilang Surabaya, pengeroyokan terjadi ketika korban Reza Zulkarnain mengerem mendadak mobil yang dikendarainya, Toyota Innova Nopol L 1390 EA.

Baca juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam

Para terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Innova B 1361 UIU kemudian mengentikan mobil korban, sehinga terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan. Karena tidak terima, korban melapor ke Polisi. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru