Sinta Nur Indah Penjual Ekstasi Diputus 5 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Sinta Nur Indah penjual 3 butir ekstasi kepada Chistian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasan Bolkiah di putus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun.

"Menghukum terdakwa Sinta Nur Indah dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Ketua Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti Sinta Nur Indah bersalah secara sah melangar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Atas putusan tersebut Sinta Nur Indah dan JPU Suparlan yang menuntut terdakwa selama 6 tahun menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Untuk diketahui, berawal saat saksi Christian Rotra Setiawan bersama dengan saksi Anugerah Hasanah Bolkiah (berkas penuntutan terpisah), Rabu 18 Nopember 2020 sekira pukul 23.30 wib,di minimarket Jalan Sidosermo Surabaya menghubungi terdakwa Sinta Nur Indah, untuk membeli ekstasi 3 butir dengan harga Rp 1.140.000. Belum dipakai, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru