Potretkota.com - Pada pelaksanaan razia yustisi protokol kesehatan di Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian, Surabaya pada Jumat, 23 April 2021, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP berhasil mengamankan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 55 orang.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan, rata-rata pelanggar tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan tak memakai masker ketika berkendara. Selain di dominasi pengendara roda 2, terdapat juga pelanggar dari pengendara roda 4 hingga pejalan kaki. “Razia kita gelar mulai pagi tadi, hasilnya ada 55 pelanggar,” ungkapnya.
Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Selain denda administrasi, petugas gabungan juga menyita kartu identitas para pelanggar untuk selanjutnya di data. (Hyu)
Baca juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus
Editor : Redaksi