Potretkota.com - Pada pelaksanaan razia yustisi protokol kesehatan di Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian, Surabaya pada Jumat, 23 April 2021, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP berhasil mengamankan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 55 orang.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan, rata-rata pelanggar tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan tak memakai masker ketika berkendara. Selain di dominasi pengendara roda 2, terdapat juga pelanggar dari pengendara roda 4 hingga pejalan kaki. “Razia kita gelar mulai pagi tadi, hasilnya ada 55 pelanggar,” ungkapnya.
Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan
Selain denda administrasi, petugas gabungan juga menyita kartu identitas para pelanggar untuk selanjutnya di data. (Hyu)
Baca juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas
Editor : Redaksi