Mantan Pejabat Lapas Jember Diadukan Patok Harga Asimilasi Rp 10 Juta​

potretkota.com

Potretkota.com - Wahyu Dhita Putranto, mantan Pejabat Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ke II A Jember, dilaporkan SG istri narapidana penadah hasil pencurian, Asyari yang diganjar 8 bulan penjara.

SG mengadukan Wahyu Dhita Putranto, karena saat itu menjanjikan suaminya segera bebas dari penjara karena program Asimilasi dari Pemerintah. "Bulan April 2021, saya dimintai uang Rp 10 juta. Dijanjikan sebelum bulan Juni 2021 suami bebas dari hukuman," katanya.

Baca juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

Meski sudah membayar, Asyari yang ditangkap pertengahan bulan November 2020 tidak kunjung keluar seperti yang dijanjikan, sebelum bulan Juni 2021. "Suami keluar tanggal 2 Juni 2021 bukan program Asimilasi, tapi kena program Cuti Beryarat (CB)," tambah SG.

Baca juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya

Informasinya, pemberian uang Rp 10 juta dilakukan Asyari diruang kerja Wahyu Dhita Putranto, bersama narapidana lain yang akrab disapa Leo. Jadi saat itu total ang diterima Wahyu Dhita Putranto yaitu Rp 20 juta.

Atas tudingan tersebut, Wahyu Dhita Putranto terkait uang Rp 10 juta untuk biaya pengurusan Asimilasi, belum berhasil dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya

Sementara, Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Jawa Timur, Ishadi Maja Prayitno mengaku, masih melakukan pengecekan dan pendalaman. "Apabila terbukti bersalah, maka tidak segan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya, akan berkerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru