Ayik Beli Ganja di UKM Pataga Dituntut 5 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Ayik Tirana, yang beli ganja 6 linting di dalam UKM Pataga, Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (19/7/2021) kemarin.

"Menuntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara," kjar jaksa Hadi, dipersidangan berlangsung online.

Baca juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa terdakwa warga Jalan Bratang Gede Surabaya terbukti bersalah dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. Penasehat hukumnya juga menilai bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU.No 35 Tahun 2009. "Maka terdakwa Ayik Tirana harus dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan, atau setidaknya menjalani Rehabilitasi," ujarnya penasehat hukumnya.

Baca juga: Buru Pencuri, Anti Bandit Malah Temukan Ganja 9 Kg

Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch.InfronSubagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki (berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga Rp 200 ribu. Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG, jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib.

Dan dirumahnya jalan Simolorejo Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir. Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib didalam rumah Bratang Gede Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.

Baca juga: Arif Trilaksana Bawa Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara

Dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa. Ayik Tirana. Hal ini terkuak dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru