Barang Bukti Sabu Dipakai Oknum Polisi Untuk Pesta

potretkota.com

Potretkota.com - Saksi AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengaku, saat menangkap Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik ada surat perintah dari Kadiv Prompam Mabes Polri.

"Adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan anggota Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba. "Kemudian kita (Tim) datang ke Surabaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan, maka mengerucut satu nama yakni Eko Juniarto. Lalu kita melakukan pengintaian dari rumah, mobil yang dipergunakan hingga kita temukan mobil tersebut di apartemen," kata AKP Firso Trapsilo, Kamis (23/09/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Saat di apartemen kawasan Ngagel Surabaya, AKP Firso Trapsilo menangkap Agung Pratidina. Saat diintrogasi, terdawa Agung Pratidina mengaku bersama Kanit (Eko Julianto) berpesta karaoke. "Kemudian kami diantar ke kamar 1702 ada 8 orang salah satunya perempuam bernama Chinara Christine," tambahnya.
AKP Firso Trapsilo lalu melanjutkan pengeledahan di Polrestabes Surabaya. Di ruang kerjanya ditemukan barang bukti lainnya. "Saat ditanya barang bukti yang ditemukan laci ruang kerja Eko didapatkan dari pelaku yang kabur, dan penyisihan barang bukti tangakapan," tegasnya.

Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Atas Keterangan saksi para terdakwa membatah bawah saat itu AKP Firso Trapsilo tidak menunjukkan surat tugas. "Tidak benar yang mulia, saksi tidak menunjukkan surat tugas dan kami hanya berlima bukan tujuh orang, sedangkan dua orang lain bukan anggo polisi tapi warga sipil," kilah Eko.

Begitu pula dengan terdakwa Sudidik, yang tidak membenarkan keterangan saksi AKP Firso Trapsilo. Menurutnya bukti sabu yang ditemukan itu sudah dibekali surat tugas oleh atasannya. "Saya setiap membawa barang bukti selalu dibekali surat tugas pak hakim," ucapnya.

Baca juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Tersakwa Agung juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan Pil LL itu memang barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan. "Surat perintah tidak diperlihatkan. Saat diitrogasi saya bilang ini barang dari atasan saya," tandasnya.  (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru