Anggota Dewan Stop Proyek Pokir Rp 154 Juta

potretkota.com

Potretkota.com - Para pekerja yang mengerjakan proyek pengelolaan sampah di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dihentikan oleh anggota dewan. Pasalnya proyek tersebut dikalim miliknya. Selain itu, ia merasa proyek tersebut adalah usulanya dari pokok pikiran (Pokir). Sehingga siapapun yang mengerjakan proyek tersebut diminta ijin denganya.

Atas hal itu, Venty Bangkit Ardiansa selaku pelaksana lapangan merasa kecewa dengan prilaku anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Hd. Sebab anggota Dewan tersebut terkesan sewenang-wenang. "Padahal proyek itu menurutku tidak ada kaitanya dengan Dewan. Apalagi, kami diminta berhenti mengerjakan proyek yang sudah berjalan dan diminta berkonsultasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ini kan aneh," akunya.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Venty Bangkit Ardiansa akrab disapa Pepen menyebut pekerjaan pengelolaan sampah yang bersumber dari DLH senilai Rp 154 juta itu sempat di akui proyeknya, tak lain Hd selaku anggota Dewan. Ia merasa proyek itu merupakan usulan Pokirnya. "Sehingga seakan berhak untuk menentukan siapa pelaksana pekerjaan tersebut," tegas Pepen.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Terpisah, salah satu anggota dewan Hd alias Huda saat dikonfirmasi pihaknya masih rapat dan belum bisa menjelaskan persolan itu. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru