Potretkota.com - Bagus Sudarmono pengacara Krisna Setiawan S.AP., M.Si. Plt Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri tahun 2019, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek fiktif mengklaim jika kliennya tidak bersalah.
"Selama proses sidang, pemeriksaan saksi, klien saya (Krisna) tidak mendapatkan uang," jelas Bagus Sudarmono usai sidang.
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Menurut Bagus Sudarmono, kemungkinan, Khrisna diseret Kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena sebagai pengguna anggaran. "Klien saya sebagai kepala dinas," ucapnya.
Hal itu diperkuat adanya pernyataan saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ali Mun'im pejabat Pengadaan Jasa Bidang PIP dan Sutarja, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Keduanya menyebut, tidak pernah melaporkan ke Kepala Dinas (Kadis) adanya 5 item pekerjaan fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri senilai Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
"Saya engga pernah melaporkan ke Kepala Dinas," kata kedua saksi dihadapan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saputra Wijaya, jika selama ini laporan saksi hanya ke Sunartis saja.
Untuk diketahui, Krisna Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan Sunartis Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik (PIP) ditetapkan tersangka dan diseret ke Pengadilan Tiikor Surabaya lantaran dugaan korupsi proyek fiktif Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya
Karena itu, Kejaksaan menetapkan kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, juncto Undang-undang Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi