Potretkota.com - Dr Emanuel Sujatmoko SH, MS dosen Hukum Administrasi Negara Unair mengaku, peserta lelang tidak boleh dilakukan sendirian, harus diikuti beberapa peserta. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli terdakwa Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016, Ir Suliestyawati, MM Binti Tegodjoyowisastro, Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
"Harusnya tidak boleh peserta tunggal. Kalau tidak ada peserta lain, harus dibatalkan atau diulang," kata Sujatmiko, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Menurutnya, dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang terlibat pengguna anggaran yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
"PPK kemudian meminta ke ULP untuk diadakan lelang. Yang bertanggung jawab atas proses lelang itu ULP. Karena ULP berdiri sendiri dan bertanggung jawab semuanya, dari peserta hingga pemenang lelang," urai Sujatmoko.
Bagi Sujatmoko, PPK harus punya sertifikat. "Boleh tidak, asal dijabat oleh kuasa anggaran," akunya.
Dalam kasus Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016, diungkap Sujatmoko tidak seharusnya terdakwa Suliestyawati sendirian. "Harusnya ada pihak-pihak lain jadi terdakwa, termasuk kontraktor dan pengawas proyek masuk (penjara). Karena mereka juga termasuk penyebab kerugian negara," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
Kontraktor yang menggarap proyek total nilai Rp 3,9 miliar dimaksudkan, yaitu CV Koloni Jaya mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa 1 paket pekerjaan dan CV Azka Karya Globalindo 1 paket pekerjaan. "Dari total tersebut yang terealisasi terbayar yaitu Rp 2,8 miliar," tambah Wijono Subagyo pengacara terdakwa Suliestyawati.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Kusumayuda melalui JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengaku, terdakwa Suliestyawati saat proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebagai PPK, terdakwa Suliestyawati tidak mempunyai sertifikat. Kalau tidak punya, harus ada pendamping dari ahli," ujar JPU Geo Dwi Novrian.
Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
Karena dianggap tak mempunyai sertifikat, terdakwa Suliestyawati kemudian meloloskan pemenang lelang yang hanya diikuti satu peserta yang melakukan penawaran saja. "Kalau hanya satu yang melakukan penawaran saja, harusnya lelang dibatalkan. Karena tidak ada pembanding nilai tawar," jelas JPU Geo Dwi Novrian.
JPU Geo Dwi Novrian menyebut, meski yang terbayar tidak sampai 100 persen, perhitungannya tetap ada kelebihan bayar proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016. "Ada kelebihan bayar sekitar Rp 500 juta," ungkapnya. (Hyu)
Editor : Redaksi