Korupsi Pupuk Bersubsidi

Hakim Nyatakan Kuseri dan Solakhuddin Bersalah

potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, menyatakan terdakwa korupsi pupuk bersubsidi, Kuseri dan Solakhuddin bersalah. Keduanya, oleh Majelis Hakim dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Kuseri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Marper Pandiangan, Rabu (15/12/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Sedangkan, putusan terdakwa Solakhuddin lebih ringan. "Terdakwa Solakhuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ungkap Marper Pandiangan.

Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar

Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya, JPU Muhammad Salahuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui JPU Argandy Wahyuntoro menuntut kedua terdakwa Kuseri dan Solakhuddin dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, Solakhuddin pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung terendus penyidik Kejari Jombang, menyimpangkan pupuk subdisi. Aksi jahat ini dibantu oleh Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan

Solakhuddin dan Kuseri merekayasa kebutuhan pupuk dengan cara memanipulasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Keduanya, , memalsukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2019 di Mojoagung. Akibanya, negara dirugikan Rp 542 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru