Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, menyatakan terdakwa korupsi pupuk bersubsidi, Kuseri dan Solakhuddin bersalah. Keduanya, oleh Majelis Hakim dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Kuseri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Marper Pandiangan, Rabu (15/12/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Ketika Usaha Mebel Meredup, Warga Krapyakrejo Menanam Harapan Lewat Wisata Sayur
Sedangkan, putusan terdakwa Solakhuddin lebih ringan. "Terdakwa Solakhuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ungkap Marper Pandiangan.
Baca juga: Kampung Bunga Purworejo Memanen Ketahanan Pangan
Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya, JPU Muhammad Salahuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui JPU Argandy Wahyuntoro menuntut kedua terdakwa Kuseri dan Solakhuddin dengan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, Solakhuddin pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung terendus penyidik Kejari Jombang, menyimpangkan pupuk subdisi. Aksi jahat ini dibantu oleh Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Solakhuddin dan Kuseri merekayasa kebutuhan pupuk dengan cara memanipulasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Keduanya, , memalsukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2019 di Mojoagung. Akibanya, negara dirugikan Rp 542 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi