Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri

Pemenang Lelang Hanya Terima Fee 5 Persen

potretkota.com
Ali Mun'im (kanan) saat bersaksi

Potretkota.com - Uang Korupsi proyek Pelayanan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, tahun 2019 mengalir ke beberapa perusahaan. Diantaranya, CV Kreasi Niaga, CV Brantas Master Clean dan CV Intan Digital Energi Asia.

Menurut fakta persidangan, tiga perusahaan tersebut hanya mendapat bagian 5 persen dari nilai proyek yang ditentukan Dinas Kominfo. Hal itu diakui Komisaris PT Intan Digital Energi Asia, Sunar Mudiyanto.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

"Saya dapat 5 persen, nilai pekerjaan lupa," kata Sunar Mudiyanto, juga diucap oleh pihak CV Brantas dan CV Kreasi.

Menurutnya, uang dari Dinas Kominfo dikirim melalui transfer ke rekening perusahaan, sebagaimana pola penerimaan uang ke CV Brantas dan CC Kreasi. "Tapi setelah uang ditransfer, diminta lagi untuk dibawa ke kantor Dinas Kominfo, diserahkan di ruangan Sunartis, Kabid PIP waktu itu," tambah Sunar Mudiyanto.

Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi

Sementara, Ali Mun'im bidang Pengadaan Jasa bidang PIP Kominfo Kabupaten Kediri saat bersaksi dipersidangan Tindak Pindana Korupsi mengaku, proyek fiktif Dinas Kominfo 2019 sudah ditentukan. "Sudah ditentukan pemenangnya, meski ditawarkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," akunya, Rabu (8/12/2021).

Untuk diketahui, Krisna Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan Sunartis Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik (PIP) ditetapkan tersangka dan diseret ke Pengadilan Tiikor Surabaya lantaran dugaan korupsi proyek fiktif Rp 1,07 miliar.

Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya

Karena itu, Kejaksaan menetapkan kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, juncto Undang-undang Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru