Potretkota.com - Selain Mikhael Bambang Parikesit, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tersangka lain pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Pemkot Surabaya. Mereka yakni para pejabat Koperasi PD Pasar Surya, Suheri sebagai Ketua, Azar Maulana sebagai Sekretaris, dan Aly Chusnul Adib CH.
Kasi Pidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi ditemui Potretkota.com menjelaskan, para tersangka ini telah melakukan pengajuan kredit kepada Bank BRI cabang Mulyosari dengan mengunakan koperasi karyawan PD Pasar Surya senilai Rp 13 miliar tahun 2016 lalu, dan tidak ada pembayaran sama sekali kepada Bank BRI.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Atas tindakan para tersangka BRI mengalami Kerugian 13,4 M," kata Didik kepada Potretkota.com di gedung Kejati Surabaya, Rabu (11/4/2018).
Menurut Didik, dengan sarana koperasi karyawan tersebut, Bambang memerintahkan kepada terdawa melakukan pengajuan kredit ke Bank BRI cabang Mulyosari tanpa persetujuan dari Wali Kota Surabaya, jaminan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. Uang sebanyak itu, rencana dipakai Bambang untuk reviltaisasi pasar.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
"Kami masih mendalami kasus tersebut apakah ketiga pelaku mendapatkan imbalan terkait pengajuan kredit kepada Bank BRI oleh Bambang Parikesit. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait PD Pasar Surya," tegas Bambang.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menambahkan, atas kasus ini, Mikhael Bambang Parikesit menjadi tersangka dalam dua perkara. "Perkara kridit BRI dan perkara korupsi revitalisasi pasar," tutupnya.
Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan
Atas perbuatannya, gerombolan Bambang Parikesit dijebloskan tahanan Rutan kelas 1 Jatim dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi. (Tio)
Editor : Redaksi