Potretkota.com - Egnie Rumambe Sugiyono, saksi meringankan yang dihadirkan Ferdy Rizky Adilya pengacara Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 disoal oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH, MH.
Hakim menilai, saksi yang meringankan (a de charge) Eddy Rumpoko bertentangan dengan perundang-undangan. "Ini (Egnie Rumambe Sugiyono) ibu kandung terdakwa Eddy Rumpoko? Tau engga sesuai Pasal 168 KUHAP keterangannya tidak bisa dipakai saksi," kata I Ketut Suarta, Kamis (10/2/2022)
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Namun I Ketut Suarta tetap memberi kesempatan kepada JPU, karena saksi meringankan diatur dalam Pasal 169 KUHAP mengatur persetujuan Jaksa ataupun terdakwa. "Jadi keterangan dibawah sumpah harus dapat persetujuan jaksa ataupun terdakwa," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menolak kehadiran saksi ibu kandung Eddy Rumpoko. Begitupun terdakwa suami Dewanti Ruparin Diah, menolak hadirnya Egnie Rumambe Sugiyono dipersidangan.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Saya keberatan yang mulia," kata Eddy Rumpoko beralasan lebih baik ibu kandungnya Egnie Rumambe yang sudah lanjut usia agar beristirahat dirumah.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Tidak sendirian, Egnie Rumambe Sugiyono hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebagai saksi meringankan didampingi Dewanti Ruparin Diah, Wali Kota Batu yang dikenal sebagai Dewanti Rumpoko.
Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan Wali Kota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu. (Hyu)
Editor : Redaksi