Potretkota.com - Polrestabes Surabaya mengelar pemusnahan minuman keras (miras) dan deklarasi anti miras. Turut hadir Kepala Disperindag Jawa Timur, Danrem 084/ Bhaskara Jaya, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala BBPOM Surabaya berseta tokoh masyarakat yang disaksikan oleh awak media.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pemusnahanan puluhan ribu minuman keras (miras) berbagai merk ini berasal dari home industri, total 20.072 botol miras.
Baca juga: Polres Pasuruan Akan Cek Pabrik Miras Jenis Arak “Bersubsidi“
“Dalam 10 hari operasi tumpas semeru 2018, petugas berhasil mengatasi menghentikan peredarannya, seperti toko, warung. Kami akan menindak, termasuk anggota kami yang diam saja atau membeking terkait penjual miras oplosan,” kata Rudi, Rabu (25/4/2018) di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: DPRD Minta Kapolres Pasuruan Usut Miras Ilegal
Saat pemusnahan barang bukti miras, Rudi mendeklarasikan Masyarakat Kota Surabaya Anti Miras. Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang digagas tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya.
"Terkait dengan maraknya cafe atau hiburan malam penyedia miras oplosan kami akan tindak tegas, kami minta peran serta masyarakat serta rekan-rekan media dapat melakukan pengawasan," tegas Rudi.
Baca juga: Pesta Miras Saat Iduladha, 2 Warga Bronggalan Tewas
Alasan mendeklarasikan perang terhadap miras oplosan, menurut Rudi sebagai bentuk keprihatinan terkait banyaknya korban jiwa yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras akhir-akhir ini.
Selain miras, barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 507,92 gram sabu, 35.000.164 butir obat keras, 48,98 gram tembakau gorilla, dan miras 20.072 botol miras berbagai merek. Polisi menjaring tersangka narkoba 150 orang, tersangka miras sebanyak 497 orang. (Tio)
Editor : Redaksi