Potretkota.com - Pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram milik N di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil yang terindikasi menyuplai pabrik pengolahan minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan akhirnya dapat perhatian Polres Pasuruan.
Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyatakan, akan melalukan cek lokasi terlebih dahulu sebelum penindakan. “Kita akan cek sejauh mana kegiatannya,” tegasnya.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Untuk diketahui, untuk pengolahan pabrik miras milik K membutuhkan LPG dari NK dan PT KKA salah satu pengkalan yang berada di jalan raya Kraton - Sidogiri, Kabupaten Pasuruan.
Dampak dari ini, masyarakat sekitar kelurahan Dermo kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram. "Ada yang jual tapi harganya mahal diatas Rp22.000," ucap Yono warga Dermo, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Langkanya LPG bersubsidi di kelurahan Dermo juga dialami masyarakat di Kelurahan Latek, Desa Manaruwi dan Pasangan dalam beberapa Minggu terakhir.
Infomasi yang didapat Potretkota.com, pabrik miras jenis arak “bersubsidi” milik K di kawasan jalan Manaruwi sudah lama beroperasi.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
"Sudah lama dan karyawannya lebih dari 10 orang, dari yang ambil LPG sampai di gudang pengolahannya," ujar Jeff warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Meski dijuluki Kota Santri, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari APH soal Pabrik Miras Arak “Bersubsidi“. (dyt)
Editor : Redaksi