Oditur Militer II Jakarta Tolak Pledoi Kolonel Priyanto

potretkota.com
(kiri) Kolonel Priyanto

Potretkota.com.-.Sidang Pengadilan Militer dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto kembali digelar, dengan agenda Replik atau Tanggapan atas pledoi yang diajukan Terdakwa, Selasa (17/5/2022).

Oditur Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, terdakwa yang menabrak sengaja membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai. Ada tiga bentuk teori kesengajaan.Tindakan Kolonel Priyanto saat membuang sejoli di Nagreg merupakan sebuah bentuk tindakan kepastian.

Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian. Untuk itu, tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana," ujar Wilde, di Ruang Sidang Utama Mliter Tinggi II Jakarta.

Wilder menambahan, Kolonel Priyanto mendapatkan empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas dan ternyata jiwa Saptamarga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat enggak tertanam. "Sehingga (dia Kolonel Priyanto) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Baca juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi

Untuk itu, Oditor Militer II Jakarta memastikan tidak ada perubahan tuntutan kepada Kolonel Priyanto yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Sidang pledoi dilaksanakan Minggu lalu, Senin (10/05/2022). Kolonel Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila, karena ia merasa tidak terbukti.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI, karena telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Yanto)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru