Potretkota.com - Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya, Amir Djoewito warga Jalan Tembaan Tengah Surabaya ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung Bersama sama dengn Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik. Pria 57 tahun ini sempat diburu karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Amir Djoewito tertangkap di kawasan Jaln Embong Malang Surabaya,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, SH. MH Rabu (25/5/2022) malam.
Baca juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito. Dalam putusan, pria kelahiran Ambon Januari 1954 ini dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban Bank BCA Rp13 miliar.
Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Tidak sendiri, dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012, terdapat nama Herman Santoso selaku Komisaris PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR). Amir Djoewito sudah dieksekusi Kejaksaan, bagaimana dengan Herman Santoso?
Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Kedua terdakwa, baik Amir Djoewito dan Herman Santoso divonis 2 tahun denda Rp 25 juta subsider 2 bulan pidana kurungan karena kredit macet jaminan fidusia terhadap kayu olahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Ton)
Editor : Redaksi