Potretkota.com - Mareta Pinasti pelapor yang mengaku sebagai istri siri Mahfudz anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah berdamai dengan Happy penghuni apartemen di Surabaya Barat.
Hal itu diungkap Kapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widoyoko, S.Sos. Menurutnya pengaduan ke polisi terhadap Happy, sudah dicabut. "Keduanya merasa tidak berhak, karena sama-sama sebagai istri siri," katanya, Rabu (15/6/2022).
Pengaduan dan perdamaian yang dilakukan Mareta Pinasti dan Happy disebut Kapolsek sudah dilakukan pada hari Sabtu (11/6/2022) kemarin. "Keduanya datang melakukan perdamaian," ujar Agung Widoyoko.
Kapolsek mengaku, perkara ini tidak ada hubungannya dengan Mahfudz anggota DPRD Kota Surabaya. "Jadi tidak ada hubungannya dengan anggota dewan, kan yang ribut kedua perempuan itu. Kecuali anggota dewan ikut melakukan penganiayaan, baru ada proses," akunya.
Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Sementara, Mahfudz anggota DPRD Kota Surabaya hingga saat kepada Potretkota.com belum memberikan statementnya.
Untuk diketahui, Kamis (9/6/2022), Mareta Pinasti dini hari datang ke apartemen di Surabaya Barat. Tujuannya mencari Mahfudz, dengan alasan hampir satu bulan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya tidak bisa ditemui.
Baca juga: Sumpah Pemuda di Taman Budaya
Setelah sampai didepan kamar apartemen, Mareta Pinasti bukannya ditemui Mahfudz, tapi perempuan bernama Happy yang keluar. Saat itu pula terjadi cekcok mulut, hingga terjadi penganiayaan. (SA)
Editor : Redaksi