Bersih-bersih Gudang Barang Bukti

Kejari Lampung Musnahkan Ribuan Rokok dan Narkoba

potretkota.com
Barang Bukti Rokok Ilegal, Narkoba dan Organ Satwa Dilindungi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu, 22 Juni 2022.

 

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Lampung memusnahkan barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal, Narkoba dan Organ Satwa dilindungi, Rabu (22/06/2022). Barang bukti yang dimusnahkan sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari hasil penyitaan perkara tindak pidana sejak Juli 2021 hingga Mei 2022.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan yakni, ribuan bungkus ilegal yang tidak menggunakan pita cukai, narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1.310,2881 gram, Daun Ganja seberat 248.5163 gram, Pil Extasy seberat 31,5544 gram, obat-obatan terlarang berupa Obat Vitamin B12 sebanyak 50000 butir, Obat Prednisone sebanyak 50.000 butir.

Tidak hanya barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal, Narkoba dan obat-obatan terlarang, dalam pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Selatan tersebut, sejumlah barang bukti tindak kejahatan perdagangan Organ Satwa dilindungi juga turut dimusnahkan.

Barang bukti Organ Satwa dilindungi yang dimusnahkan berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera, 1 buah kepala Harimau Sumatera, 2 buah kepala Kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari Gading gajah, 5 buah cincin dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi

Untuk barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal, Daun Ganja dan Organ Satwa dilindungi dimusnahkan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan penghancur kemudian diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, berbagai jenias barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan sejak Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.

Baca juga: Bea Cukai Buru DPO Mia Santoso

"Ini pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Juli 2021 sampai Mei 2022," kata Dwi Astuti Beniyati.

Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara itu dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerusakan barang bukti. "Supaya tidak terjadi penumpukan, tidak terjadi kerusakan barang bukti maka kita musnahkan," ujar Dwi Astuti Beniyati. (Rio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru