Potretkota.com - Mia Santoso, dituding sebagai bos minuma keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) ilegal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Dhony Prasetyo Utomo menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memburu Mia Santoso.
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
“Kami akan koordinasi dengan APH untuk menelusuri keberadaan Mia Santoso. Dan kami akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum,” tegasnya berupaya menghadirkan Mia Santoso di persidangan, Selasa (8/7/2025).
Nantinya, menurut Dhony Prasetyo, dengan menangkap Mia Santoso, akan membuktikan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan dan pencegahan miras ilegal melalui sosialisasi, koordinasi dan sinergi, serta penindakan represif,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik Bea Cukai telah melakukan panggilan dan menerbitkan surat DPO, kemudian diteruskan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Iswara, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya berharap masyarakat Indonesia dapat menemukan Mia Santoso. “Jika ada informasi, dapat dilaporkan ke penyidik Bea Cukai Kanwil Jatim 1," pungkasnya, perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal dan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Untuk diketahui, Dominikus Dian Djatmiko saat membawa mobil dari gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari menuju Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, ditangkap pegawai Direktorat Jendral Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai juga menemukan gudang penyimpanan barang bukti minuman keras tanpa dilengkapi cukai di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik. Adapun baran bukti yaitu 2964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil, 114.028 pita cukai diduga palsu, alkohol berbagai merek.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Dalam pemeriksaan, Dominikus Dian Djatmiko diberi wewenang beberapa kali melakukan pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh (DPO/Buron) Mia Santoso. Akibat penjualan tanpa pita cukai, Dominikus Dian Djatmiko dan Mia Santoso menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara miliaran rupiah.
Setelah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Dominikus Dian Djatmiko juga dikenakan denda Rp85.134.730.760, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan. Saat ini, semua barang bukti hasil tangkapan Dominikus Dian Djatmiko dimusnahka. (Tono)
Editor : Redaksi