Rofik: Ini perkara penipuan bukan korupsi

Pengacara Minta Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi Dilepas

potretkota.com
Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi

Potretkota.com - Eko Nukaji Hariyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, periode 2013-2019, menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/7/2022).

Terdakwa dalam dakwaan diduga melakukan tindak pidana korupsi uang ganti rugi pembangunan Jalan Tol Mantingan-Kertosono II, senilai Rp600 juta. "Uangnya dicaplok semuanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono SH, MH.

Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Menurut dakwaan, Eko Nukaji Hariyadi karena saat itu menjabat Kades Pucuk, pemerintah mempercayakan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan warga yang terdampak tol. Pembebasan lahan, disiapkan Rp4,49 miliar.

Dalam praktiknya, uang Rp4,49 miliar itu tidak diberikan ke warga terdampak sepenuhnya, namun oleh terdakwa Eko Nukaji Hariyadi hanya diberikan sebagian, yaitu Rp3,89 miliar.

Baca juga: Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo

Akibat perbuatannya, terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ahmad Rofik SH pengacara terdakwa Eko Nukaji Hariyadi tidak sepakat dengan jeratan hukum kliennya. Menurutnya, ini bukan korupsi tapi penipuan. "Saya tidak sepakat, karena ini penipuan," singkatnya.

Baca juga: Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

Terlebih, menurut Rofik terdakwa sudah menjalani hukuman 7 bulan. Harusnya, merujuk Pasal 24,25 dan 26 KUHAP, masa hukumannya Eko Nukaji Hariyadi selesai. "Tadi saya memohon kepada Majelis, agar terdakwa tidak dipenjara. Mengingat, masa tahanan terdakwa sudah habis," akunya heran karena majelis masih rundingan terlebih dahulu. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru