Hanya Terima Tamu di Rumah

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hingga 2024

potretkota.com
Sumber foto : Twitter @DPP_LIP

Potretkota.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bin Husain bin Shihab atau yang biasa disebut Habib Rizieq Shihab atau HRS, bebas bersyarat. Pembebasan ini diberikan sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 4471K/Pid. Sus/2021 pada tanggal 15 November 2021 setelah HRS menjalani masa hukuman sejak 12 Desember 2020 lalu.

Usai keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Cipinang), HRS yang sudah menjalani dua per tiga masa tahanannya sejak 2020 lalu itu, langsung menuju ke kediamannya, di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara itu, di Petamburan sendiri tampak simpatisan serta kolega HRS datang dan siap menyambut kepulangannya.

Pembebasan bersyarat ini disambut baik oleh keluarga serta simpatisan. Salah satunya Slamet Ma'arif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212. Ia mengungkapkan, saat ini HRS dalam kondisi baik dan sehat. Menurut Slamet, untuk sementara saat ini belum ada kegiatan yang signifikan, HRS hanya masih menggaungkan revolusi akhlak dalam dakwahnya.

"Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat dan sekarang beliau menjadi tahanan kota tadi disambut oleh kita semua dan keluarganya, saat ini Habib Rizieq dalam kondisi baik dan sehat. Ada pesan singkat untuk kita semua dari habib Rizieq agar terus menggaungkan revolusi ahklak secara berahklak untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini," kata Ma’arif.

Sementara itu Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengungkapkan, untuk saat ini belum ada rencana aktivitas apapun di luar rumah. "Senang, alhamdulillah akhirnya Habib Rizieq bisa berkumpul bersama keluarga. Hari ini Habib Rizieq istirahat di rumah saja untuk menerima tamu dan tidak ada kegiatan di luar, karena statusnya bebas bersyarat dan masih tahanan kota," katanya.

Sementara itu di sisi lain, melalui keterangan tertulisnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. HRS akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024, dan HRS sudah keluar pagi tadi sekitar pukul 06.45 WIB.

Rika menyebut, HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, baik syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rika menjelaskan, HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli. "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika.

Menurut Rika, masa percobaan penahanan HRS akan habis per 10 Juni 2024. Masa hukuman HRS terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023. HRS terjerat tiga perkara, HRS juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda. (Robby)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru