Potretkota.com - Ibarat pepatah kuno, “mulutmu harimaumu”. Itulah yang terjadi di proses pemeriksaan persiapan sidang gugatan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melawan Wali Kota Surabaya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Bukan lagi memberi saran, salah seorang Hakim Anggota justru berulangkali mengucapkan kalimat yang bermakna intimidatif, yang tidak seharusnya diucapkan dalam agenda pemeriksaan persiapan.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Sikap ini muncul ketika Majelis Hakim menyarankan agar Penggugat menghapus dalil-dalilnya mengenai Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 175 Undang-undang Cipta Kerja dari surat gugatannya, yang kemudian oleh Tim Kuasa Hukum Ketua DKS dijelaskan bahwa dalil-dalil tersebut adalah roh dari Gugatan yang diajukan, sehingga tidak dapat dihapus dari surat gugatan.
Perdebatan di antara Tim Kuasa Hukum dan Hakim Anggota pun terjadi. Hakim Anggota tetap kekeuh bahwa dalil tersebut dihapus dari gugatan, sedangkan Tim Kuasa Hukum terus berusaha menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dalil-dalil itu merupakan dasar hukum pokok dari keberatan di dalam gugatannya.
Sepanjang perdebatan berlangsung, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H., menilai bahwa salah seorang anggota terus-menerus mengucapkan kalimat yang bermakna intimidatif, agar Penggugat mau mengubah isi gugatannya yang teregsiter nomor 98/G/2022/PTUN.SBY.
Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
“Masak ada Hakim Anggota yang bilang ‘saya hanya menyarankan lho ya, silahkan saja tetap dimasukkan dalilnya, nanti tinggal kita putuskan NO (niet onvankelijke)’. Ini dismissal proses lho ya, masih pemeriksaan awal. Lha wong belum masuk ke sidang pembuktian kok Hakim Anggota sudah bilang mau di NO, apa niatnya mau menakuti-nakuti atau apa, saya juga tidak tahu itu, yang pasti itu terkesan memaksaan supaya kita mau mengubah isi gugatan,” ujar Hadi Pranoto, Rabu (20/7/2022).
Sikap Hakim Anggota yang seperti itu sangat disayangkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat. Apalagi kalimat-kalimat itu diucapkan berulangkali di hadapan principal langsung. “Kalimat itu diucapkan di depan principal kami sewaktu berdebat dengan saya, dan itu diulang-ulang tiap kali saya berusaha menjelaskan pentingnya pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 175 Undang-undang Cipta Kerja di dalam gugatan kami. Ini kan tidak etis, belum periksa bukti-bukti kok sudah bilang mau di-NO,” tambah Hadi Pranoto.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Terhadap sikap hakim anggota yang seperti itu, Hadi Pranoto menyatakan keberatan, dan menilai bahwa sikap hakim anggota tersebut dapat berpotensi melanggar kode etik hakim. “Kami masih mempertimbangkan, apakah sikap Hakim Anggota itu akan kami adukan ke Komisi Yudisial atau tidak. Saya masih perlu berdiskusi lagi dengan anggota tim kuasa hukum yang lain. Yang pasti kami sangat berkeberatan dengan sikap Hakim Anggota tersebut,” pungkas Hadi Pranoto.
Atas pernyataan tersebut, pihak PTUN Surabaya belum berhasil dikonfirmasi. (Hyu)
Editor : Redaksi