Kejari Surabaya Buru Penadah Korupsi Satpol PP

potretkota.com
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melakukan penyidikan kepada Oknum tersangka ASN Satpol PP Kota Surabaya, berinisial F dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penyidikkan tersebut tidak lain untuk pengembangan penadah barang bukti hasil pencurian berserta larinya aliran dana penjualan barang bukti. "Terkait oknum Satpol sekali lagi masih dalam Proses penyidikan terkait dari penadahnya baik dari aliran dananya, juga masih dalam keterangan-keterangan saksi," ungkap Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LL. M, pada rilisnya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Ditangkapnya tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Danang menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan guna untuk melakukan perkembangan. Siapa penadahnya dan kemana aliran dananya."Akan pada saatnya, pasti kami sampaikan. Kalau memang ada perkembangan yang lebih lanjut," terang Danang.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Menurut Danang, hal itu adalah sebagian dari strategi penyidikan. "Dan tentunya itu strategi penyidikan. Apakah, nanti menjadi hal-hal yang kami pandang untuk memudahkan pembuktian. Dan kita masih menunggu penyidikan," pungkas Danang.

Diketahui, bahwa tersangka sekitar bulan Mei diduga menjual barang-barang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. Barang bukti tersebut dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500 juta.

Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Saat itu, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi transaksi barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya dan segera dilakukan tindakan dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk melakukan proses hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru