Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba. Dalam ungkap kasus ini, seorang tersangka berinisial WD (27), warga Jalan Putat Jaya Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditangkap. Berbekal informasi dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas WD, petugas menangkap WD di rumahnya pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari informasi yang diterima tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar Putat Jaya, anak buahnya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah didapat identitas terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengedar, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan penggerebekan.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu siap edar. Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 gram. Semua beserta bungkusnya,” kata Daniel, Jumat (22/07/2022).
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Daniel mengungkapkan, saat diinterogasi, tersangka WD mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari seseorang berinisial RD yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WD juga mengaku, ia membeli 7 poket Sabu-sabu itu dengan cara ranjau dari RD di kawasan Margomulyo Surabaya pada Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
“Dia membelinya seharga Rp2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp2.000.000, selanjutnya pada malamnya, sisanya dItransfer sebesar Rp700.000. Selain sabu, petugas juga mengamankan skrop dari sedotan, tas cangklong warna hitam dan HP. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Daniel. (SR)
Editor : Redaksi