Potretkota.com - Direktur PT Atlantic Bumi Indo, Agung Astanto Soelaiman jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan suami germo Yunita alias Keyko ini disidang karena didakwa korupsi PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 28 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya F.E Rachman, SH melalui JPU Hariwiyadi, terdakwa melakukan korupsi dari tahun 2014 sampai 2016. “Ini bukan perdata, ini pidana,” tegasnya usai sidang, Senin (25/7/2022), Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) Forian Yulindra, salah satu pihak bank tidak bisa dibawa kepesakitan karena meninggal dunia.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Sementara, Tugianto SH pengacara terdakwa Agung Astanto Soelaiman mengaku, tidak keberatan. Hanya saja, karena kliennya sudah membayar angsuran, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. ”Engga masalah yang penting pengajuan penangguhan disetujui,” singkatnya.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Untuk diketahui, dalam dakwaan Agung Astanto Soelaiman meminjam kridit BNI Rp 60 miliar, dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp28.365.000.000.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen, data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi