Potretkota.com - Beberapa ajudan Kadiv Propam non aktif Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, diperiksa selama tujuh jam di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022) malam.
Untuk Bharada E, ajudan yang terlibat dalam baku tembak diperiksa Komnas HAM selama lima jam dan langsung keluar menuju mobil dengan pendampingan ketat dari pihak kepolisian Mabes Polri
Komisioner Komnas HAM, M. Chairul Anam menyampaikan, dalam pemberian keterangan, Bharada E ungkap banyak hal termasuk baku tembak. "Nantinya informasi yang digali akan digunakan untuk memeriksa sequeen waktu terkait kejadian tersebut," jelasnya.
Baca juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Chairul Anam menambahkan, akan mendalami soal hubungan para ajudan dengan Ferdy Sambo dan istrinya drg Putri Candrawati serta rekaman ADC (Analog to Digital Convertion). "Yang penting dalam pemeriksaan tadi relasi antara hubungan Pak Sambo dengan rekan itu seperti apa. Nah itu juga kita lihat termasuk dengan almarhum Josua seperti apa," tambahnya.
Baca juga: Pekerja Tewas Akibat Gondola Jatuh dari Apartemen di Surabaya
Setelah pemeriksaan enam orang ajudan Ferdy Sambo, Komnas Ham juga akan melakukan pemeriksaan Digital Forensik yakni CCTV termasuk Handphone Brigadir Avriansyah Josua Hutabarat oleh Tim Cyber Mabes Polri.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan antara anggota Polri terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak
Bharada E yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer Pudihang Lumiu diklaim menembak Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dengan alasan pelecehan terhadap drg Putri Candrawati., hingga tewas. (Robby)
Editor : Redaksi