Bos Narkoba Masih DPO

Tiga Pengedar Sabu Jaringan Bali Ditangkap

potretkota.com
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama Sat Resnarkoba ketika merilis tersangka RW, STK, dan AS berikut barang bukti, Rabu, (04/08/2022).

Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jatim kembali mengungkapkan jaringan pengedar Narkoba antar pulau. Dalam ungkap kasus ini,sedikitnya 3 orang tersangka ditangkap berikut barang bukti. Ketiga tersangka masing-masing RW, STK, keduanya merupakan warga Sidoarjo, dan AS asal Surabaya. Dari ketiga tersangka petugas menyita bukti 637 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari sebuah informasi yang diterima, yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, didapat dua identitas tersangka, yakni RW dan STK yang terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan Pulau Dewata, Bali. Petugas pun segera menangkap dan menginterogasinya.

Baca juga: Tahun 2024, Polres Tanjung Perak Tangkap 426 Tersangka Narkoba

“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” kata Kusumo, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Grebekan Kunti, Polisi Temukan Brangkas Berisi Sabu dan Uang

Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2.500 gram. AS pun digelandang ke markas Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Jaringan Narkotika Sumatera Jawa

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, lanjut Kusumo, merupakan upaya penggagalan peredaran Narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” tukasnya. Kini ketiganya tengah menjalani proses penyidikan dan terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru