6 Bulan Timpora Tangkap 27 WNA Bermasalah

potretkota.com

Potretkota.com - Terkait adanya terorisme yang mengacam kedaulatan Negara Kepulauan Republik Indonesia, khususnya kota Surabaya paska adanya aksi teror bom, Kantor Imigrasi Kelas I membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur (Kemenkumham).

Kepala Divisi Kemenkumham Jawa Timur, Zakaria mengatakan, Timpora dibentuk sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang asing.

Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

“Dengan meningkatkan sinergitas seluruh anggota tim di wilayah hukum Indonesia, kita akan selektif melakukan tahapan sesuai SOP dalam pembuatan paspor dan melakukan pencegahan akan terjadinya penyalahgunaan,” kata Zakaria, di hotel Bumi, Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Tarmin Satyawan menambahkan, dengan dibentuknya Timpora bisa memaksimalkan koordinasi, komunikasi dan peran serta dari masing-masing stake holder terkait guna pencegahan dampak negatif akibat keberadaan orang asing.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

“Timpora melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Pengamanan Negara, serta Instansi Vertikal lainnya untuk melakukan pengawasan secara terpadu terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, selama 2018 frekuensi pengawasan 5 X setiap minggu,” terang Tarmin dihadapan pejabat Pemkot, BNN, Kepolisian, Sat Pol PP serta perwakilan dari Kecamatan se Surabaya.

Timpora sendiri, telah terbentuk tahun 2016 ditiap Kabupaten dan Kota. Diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto. Kemudian tahun 2017 juga dibentuk Timpora tingkat kecamatan, sebanyak 64 Timpora melibatkan unsur Imigrasi, kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol.

“Alhasil, sejak Januari hingga Mei 2018, telah diamankan 27 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari 27 orang WNA tersebut telah dilakukan tindakan kemigrasian, yaitu 5 orang dilakukan tindakan Pro Justitia (1 orang Malaysia 4 orang China) dan 22 orang dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tambah Tarmin.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara Indonesia, khususnya di wilayah Surabaya, seperti maraknya TKA ilegal, narkoba, human trafficking, penyelundupan manusia, masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan Ideologi Negara Indonesia dan terorisme. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada instansi Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Pengamanan Negara, serta Instansi Vertikal lainnya atas peran aktifnya bekerja sama secara sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru