Polisi Temukan 3,69 Gram Kristal Haram

Emak-emak Pengecer Sabu-sabu Ditangkap

potretkota.com
Tersangka KK diapit dua petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam ungkap kasus kristal haram kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial KK, warga Bendul Merisi, Surabaya, ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, KK ditangkap di rumahnya, di Bendul Merisi, Surabaya, Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. “Tersangka merupakan ibu rumah tangga,” kata Daniel, Sabtu, (10/09/2022).

Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

Daniel mengungkapkan, dari tersangka KK, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik klip yang didalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,69 gram.

Selain itu, petugas juga mendapati 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis -sabusabu seberat 1,46 gram beserta pipetnya.

Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

“Ditemukan juga 1 alat hisap sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, 1 buah kantong kain, 1 buah dompet, uang tunai Rp150.000, dan 1 unit handphone,” ungkap Daniel.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap KK sendiri, lanjut Daniel, merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya, yakni seorang pria berinisial AA yang memasok narkotika jenis sabu-sabu kepada KK.

Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

KK sendiri setelah tertangkap, kepada petugas, KK mengakui bahwa ia memang mendapatkan kristal haram tersebut dari AA. “Tersangka membeli sabu-sabu itu dengan maksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tukas Daniel.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru