Dijual dengan Cara Ranjau

Pemasok Sabu-sabu ke Sopir di Surabaya Ditangkap

potretkota.com
Tersangka BM, diapit dua petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.

Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangka tersebut berinisial BM (45), yang tinggal indekos di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, BM ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Taman Apsari, Surabaya, Senin, 22 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari BM, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap

"Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa 20 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membeli dari saudara MA (DPO), pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB dengan cara ranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo," kata Daniel, Senin, (26/09/2022).

Selain 20 paket plastik diduga berisi sabu-sabu, lanjut Daniel, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik warnah silver, 3 bungkus permen dengan merek berbeda, 1 buah tas selempang warnah coklat, 1 bendel plastik klip, 1 unit HP warnah abu-abu beserta SIM card, uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM BCA.

Baca juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026 Dibongkar, Polisi Sebut Sudah Beroperasi Sejak 2017

Kepada petugas, BM juga mengaku asalnya membeli 1 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, kemudian paket tersebut dibagi menjadi 30 paket. Sepuluh paket sudah laku dijual, sedangkan sisanya saat ini 20 paket disita sebagai barang bukti.

"Bahwa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah laku terjual tersebut, dijual oleh tersangka kepada sopir-sopir yang tidak tahu namanya. Tersangka juga menjual barang haram dengan cara yang sama saat tersangka membelinya, yakni dengan cara ranjau. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening tersangka," tukas Daniel.

Baca juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya

Terhadap kasus ini, Daniel menegaskan, BM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru