Pengelola Cafe Gempol 9 Protes Razia Satpol PP

potretkota.com
Lokasi ruko Gempol 9

Potretkota.com - Pengelola cafe yang berada di ruko Gempol 9 tepatnya di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan angkat bicara soal kabar miring terkait razia tempat hiburan dan penjualan miras. Hal ini menyusul setelah intansi terkait melakukan peninjauan.

"Perlu saya sampaikan bahwa kami pihak pengelola tidak pernah menjual minuman keras (miras). Kami juga melarang pengunjung agar tidak membawa minuman keras dan lainya. Jika kedapatan membawa miras, tentunya kami usir," kata pengelola cafe Susanto, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan

Menurut Susanto, cafe Gempol 9 tidak melanggar Peraturan daerah (Perda). "Seharusnya pemerintah daerah berterimakasih kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena sejak beradaan pelaku UMKM di ruko Gempol 9, ekonomi masyrakat jadi meningkat. Sebelumnya di ruko Gempol 9 nampak sepi. Apa lagi sekarang ini mencari lapangan pekerjaan sulit. Untuk itu kita selaku pengusaha cafe selalu memikirkan masyarakat yang bekerja di situ," tambahnya, memutar musik sehari-hari hanya sebagai bentuk menarik daya pengunjung.

Baca juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas

Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia, dibeberapa tempat. Sala satunya di ruko Gempol 9, Selasa (20/9/2022) malam.

Kepala Satpol P P Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana kepada wartawan mengaku, razia dilakukan hanya sebagai pengingat kepada pemilik cafe agar tidak menyediakan miras ataupun asusila, termasuk kewajaran penggunaan sound system, jam operasional, dan lain sebagainya.

Baca juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

"Di lapangan nihil temuan miras dan asusila. Tidak ada yang disanksi. Sifatnya pembinaan saja," ujar Bakti Jati Permana. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru