Potretkota.com - Pengelola cafe yang berada di ruko Gempol 9 tepatnya di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan angkat bicara soal kabar miring terkait razia tempat hiburan dan penjualan miras. Hal ini menyusul setelah intansi terkait melakukan peninjauan.
"Perlu saya sampaikan bahwa kami pihak pengelola tidak pernah menjual minuman keras (miras). Kami juga melarang pengunjung agar tidak membawa minuman keras dan lainya. Jika kedapatan membawa miras, tentunya kami usir," kata pengelola cafe Susanto, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Menurut Susanto, cafe Gempol 9 tidak melanggar Peraturan daerah (Perda). "Seharusnya pemerintah daerah berterimakasih kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena sejak beradaan pelaku UMKM di ruko Gempol 9, ekonomi masyrakat jadi meningkat. Sebelumnya di ruko Gempol 9 nampak sepi. Apa lagi sekarang ini mencari lapangan pekerjaan sulit. Untuk itu kita selaku pengusaha cafe selalu memikirkan masyarakat yang bekerja di situ," tambahnya, memutar musik sehari-hari hanya sebagai bentuk menarik daya pengunjung.
Baca juga: ASN, PPPK, dan Honorer Kota Pasuruan Terjaring Razia Saat Nongkrong di Jam Kerja
Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia, dibeberapa tempat. Sala satunya di ruko Gempol 9, Selasa (20/9/2022) malam.
Kepala Satpol P P Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana kepada wartawan mengaku, razia dilakukan hanya sebagai pengingat kepada pemilik cafe agar tidak menyediakan miras ataupun asusila, termasuk kewajaran penggunaan sound system, jam operasional, dan lain sebagainya.
Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld
"Di lapangan nihil temuan miras dan asusila. Tidak ada yang disanksi. Sifatnya pembinaan saja," ujar Bakti Jati Permana. (Mat)
Editor : Redaksi