Potretkota.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AP, pria 48 tahun, warga Kalijaten, Taman, Sidoarjo. AP diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. Darinya, petugas menemukan belasan paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Belasan paket tersebut ditemukan petugas setelah dilakukan pemeriksaan badan dan tempat tinggal AP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap AP sendiri berawal dari laporan warga, yang menginformasikan tentang adanya seorang laki-laki paruh baya yang diduga kuat kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan Kalijaten, Sidoarjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
"Tersangka ditangkap ada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022, kurang lebih pukul 12.30 WIB, yang berada di depan rumahnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 15 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram beserta bungkusnya," kata Daniel.
Selain itu, dari pemeriksaan badan, petugas juga menyita bukti uang senilai Rp3.290.000, 1 bungkus rokok, 1 buah ATM BCA, dan 1 unit buah handphone. Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah tempat indekos AP di Desa Sadang Gang Lapangan, Taman, Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB. Di tempat tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti lain milik AP.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
"Diantaranya, berupa 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1.34 gram beserta bungkusnya, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah buku catatan pembelian narkotika jenis sabu-sabu, 1 pack klip plastik, yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik tersangka AP," terang Daniel.
Kepada petugas, AP mengaku bahwa ia mendapatkan barang 15 poket plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 4,88 gram beserta bungkusnya, dan 1 poket lain diduga berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 1.34 gram di dalam indekosnya itu dari seseorang bernama Eko pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Karah, Ketintang, Surabaya.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Dari Eko yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, awalnya AP membeli sebanyak 5 gram, lalu kemudian dipecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 paket. Dari 20 poket itu, AP sudah menjual 4 poket. "Jadi untuk barang bukti yang masih belum terjual sebanyak 15 poket plastik. Tersangka juga mengaku sudah empat kali membeli sabu-sabu dari saudara Eko (DPO)," tukas Daniel.
Sebagai konsekuensinya, tersangka AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (SR)
Editor : Redaksi